Jumat, 16 Januari 2009

Perkembangan TI di Indonesia

Teknologi Informasi adalah suatu teknologi
yang digunakan untuk mengolah data,
termasuk memproses, mendapatkan,
menyusun, menyimpan, memanipulasi data
dalam berbagai cara untuk menghasilkan
informasi yang berkualitas, yaitu informasi
yang re levan, akurat dan tepat waktu, yang
digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis,
dan pemerintahan dan merupakan informasi
yang strategis untuk pengambilan keputusan.
Teknologi ini menggunakan seperangkat
komputer untuk mengolah data, sistem
jaringan untuk menghubungkan satu
komputer dengan komputer yang lainnya
Sampai dua ratus tahun yang lalu ekonomi
dunia bersifat agraris dimana salah satu ciri
utamanya adalah tanah merupakan faktor
produksi yang paling dominan. Sesudah
terjadi revolusi industri, dengan ditemukannya
mesin uap, ekonomi global ber-evolusi ke
arah ekonomi industri dengan ciri utamanya
adalah modal sebagai faktor produksi yang
paling penting. Menjelang peralihan abad
sekarang inl, cenderung manusia menduduki
tempat sentral dalam proses produksi, karena
tahap ekonomi yang sedang kita masuki ini
berdasar pada pengetahuan (knowledge
based) dan berfokus pada informasi.

Sumber : indoskripsi.com

Perkembangan Pendidikan di Indonesia

Menyoal Paradigma Mutu Pendidikan Indonesia
Posted by: izoruhai on: December 29, 2006

In: Essay Comment!


Diakui atau tidak, krisis multidimensional yang melanda negeri ini membuka mata kita terhadap mutu pendidikan manusia Indonesia. Pun dengan sumber daya manusia hasil pendidikan yang ada di negeri ini. Memang, penyebab krisis itu sendiri begitu kompleks. Namun tak dipungkiri bahwa penyebab utamanya adalah sumber daya manusia itu sendiri yang kurang bermutu. Jangan harap bicara soal profesionalisme, terkadang sikap manusia Indonesia yang paling merisaukan adalah seringnya bertindak tanpa moralitas.

Dalam sebuah penelitian, diuangkapkan bahwa produktivitas manusia Indonesia begitu rendah. Hal ini dikarenakan kurang percaya diri, kurang kompetitif, kurang kreatif dan sulit berprakarsa sendiri (=selfstarter, N Idrus CITD 1999). Tentunya, hal itu disebabkan oleh sistem pendidikan yang top down, dan yang tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas.

Dalam sebuah seminar yang bertajuk “Seminar Nasional Kualitas Pendidikan dalam Membangung Kualitas Bangsa” salah satu pembicaranya yakni Drs Engkoswara, M.Pd., dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, menegaskan bahwa, memang dewasa ini, sepertinya pendidikan seakan mengalami kemajuan dengan pertumbuhan sarjana, pascasarjana hingga doktor di berbagai bidang dan munculnya gedung-gedung sekolah hingga perguruan tinggi yang cukup mewah. Sayangnya, hingga kini pendidikan tidak bisa diakses secara merata oleh penduduk Indonesia.

Seiring dengan itu, tokoh cendikiawan muslim, Nurcholis Madjid mengakui bahwa, di Amerika, Jepang dan negara-negara lain baik di Asia dan Eropa, perkembangan pendidikan hampir merata. Sebab, anggaran yang dialokasikan ke pendidikan besar dan berjalan lancar. Tentu saja, pendapat ini tidak begitu saja dilontarkan. Menurutnya, paling tidak 65% penduduk Indonesia berpendidikan SD, bahkan tidak tamat. Selain itu kualitas pendidikan di negara ini juga dinilai masih rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Tak heran jika Indonesia hanya menempati urutan 102 dari 107 negara di dunia dan urutan 41 dari 47 negara di Asia.

Cak Nur –panggilan akrab sang profesor— menegaskan dalam laporan statistik, penyandang gelar doktor (S3) di Indonesia sangat rendah. Dari satu juta penduduknya, yang bergelar S3 (diraih secara prosedur) hanya 65 orang. Amerika dari satu juta penduduknya, 6.500 orang bergelar S3, Israel 16.500, Perancis 5000, German 4.000, India 1.300 orang. Semua itu hasil dari pendidikan yang bermutu. Bolehlah kita berkaca pada Korea Selatan. Negara ini memberikan prioritas untuk majukan pendidikan. Pengadaan sandang, pangan dan papan perlu tapi pembangunan pendidikan jangan sampai dianaktirikan. Kemajuan sebuah negara sangat ditentukan tingkat pendidikan sumber daya manusianya. Contoh lainnya, Malaysia yang pada tahun 1970-an, masih mengimpor tenaga pengajar dari Indonesia. Kini, pendidikan di Malaysia jauh di atas Indonesia. Mengapa? Pemerintahnya memberikan perhatian yang sangat serius. Tidak seperti di Indonesia, pendidikan kurang diperhatikan

Memang, tak dipungkiri kalau lulusan dari lembaga pendidikan di Indonesia kurang relevan dengan kebutuhan tenaga yang diperlukan, sehingga hasilnya kurang efektif dan mendorong terjadinya pengangguran intelektual. Permasalahan masih ditambah lagi dengan minimnya fasilitas pendidikan yang memadai.

Hal ini dipertegas lagi dengan pernyataan Rektor UPI, Prof Dr M Fakry Gaffar yang mengatakan bahwa universitas atau perguruan tinggi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk ”bertarung” dalam persaingan global. Karena itu, produk pendidikan negara ini masih kesulitan untuk bersaing dengan produk pendidikan negara lain. Namun, rendahnya kualitas itu tidak semata-mata karena sistem pendidikannya. Siswa atau mahasiswa Indonesia pun kurang memiliki upaya dan daya juang. Begitu pula dengan kurangnya akses masyarakat pada pendidikan itu sendiri. Bisa dibayangkan di negeri ini terdapat, 80 juta usia 6-24 tahun yang menuntut kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Namun sayang jumlah sebanyak itu belum tertampung.

Paling tidak, untuk mengatasi masalah ini, menurut Engkoswara ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama adalah revitalisasi budaya bangsa. Artinya bangsa ini harus kembali berpedoman kepada Pembukaan UUD 1945, bahwa pendidikan adalah upaya utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya, yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki semangat juang yang tinggi dan memiliki kreativitas pribadi yang terpuji. Kedua, mengenai manajemen pendidikan. Sistem pendidikan nasional yang disempurnakan dan disahkan pada 2003, implementasinya harus dilakukan dengan manajemen atau pengelolaan yang proporsional dan profesional, baik di tingkat makro maupun di tingkat mikro.

Lebih pada pelaksanaanya, Fakry mengajukan delapan poin paradigma pendidikan yang baru yakni openess and flexibility in learning, integrasi pendidikan ke dalam setiap aspek kehidupan manusia, responsif terhadap perubahan, total learning, learning strategies, teacher-student roles in leraning, ICT (information and communication technology) in learning process serta learning content and learning outcome.

Dengan delapan poin itu, paling tidak akan menjadi dasar agenda pendidikan ke depan yakni, pembahasan kurikulum, pembaruan dalam proses pembelajaran, pembenahan manajemen pendidikan nasional, pembenahan pengelolaan guru dan mencari serta mengembangkan berbagai sumber alternatif pembiayaan pendidikan.

Tentu saja semua itu tak lepas dari anggaran biaya. Dalam hal ini, anggaran pendidikan kudu memadai dan harus diupayakan secara sungguh-sungguh agar anggaran pendidikan negeri ini sekurang-kurangnya mencapai 20% dari APBN ataupun APBD. Dan yang paling penting adalah, lembaga pendidikan sebaiknya bebas pajak. Bahkan bila perlu ada pajak untuk pendidikan.

Menyikapi hal ini, Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo dalam sebuah pidatonya di acara peringatan Hari Pendidikan Nasional menegaskan sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban memenuhi hak setiap warganegara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan, memberdayakan dan memberadabkan kehidupan bangsa sesuai amanat konstitusi dan Undang-undang Sisdiknas, dalam rangka mentransformasikan Indonesia menuju peradaban modern yang canggih, madani dan unggul.

Sebagai wujud nyatanya, pemerintah telah mengupayakan secara terus menerus perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agar memenuhi kebutuhan pengembangan masyarakat, dan pembangunan kepemerintahan yang baik atau good governance. Hal ini dituangkan dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional, untuk kurun waktu 2004 – 2009. Renstra ini merupakan acuan bagi seluruh jajaran penyelenggara pendidikan, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan pendidikan sampai dengan 2009.

Konon, rencana strategis ini disusun dengan mempertimbangkan aspek legalitas, aspek prioritas, aspek perimbangan kewenangan pusat dan daerah dan melalui proses identifikasi masalah terhadap kondisi nyata pendidikan dewasa ini, baik pusat maupun daerah, yang selanjutnya dirumuskan dalam prioritas kebijakan pembangunan untuk kurun waktu lima tahun ke depan.

Dan sudah 61 tahun merdeka, mampukah kualitas pendidikan dapat diandalkan? Jawabanya, kembali lagi, bahwa mutu pendidikan, Indonesia ketinggalan jauh, di banding dengan negara-negara tetangga. Tentu saja, merosotnya mutu pendidikan, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah. Selama ini dan cenderung masih berlangsung hingga sekarang, perhatian pemerintah untuk memajukan pendidikan kurang. Dan selagi pembangunan pendidikan ditempatkan diurutan ke sekian. Maka jangan berharap Indonesia mampu tampil di era globalisasi yang terus menggerus dunia ini.

tulisan ini emang diminta oleh seseorang teman.

UUAnti Pornoaksi dan Pornografi

Pernyataan PBNU Tentang RUU Antipornografi dan Pornoaksi

Katagori : Aspirasi & Muslim Voice
Oleh : Redaksi 23 Mar 2006 - 8:35 am

Pernyataan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Tentang RUU Antipornografi dan Pornoaksi


1. PBNU mendukung sepenuhnya Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU), karena sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan moral masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya, dengan tetap memperhatikan masukan-masukan yang ada.

2. Untuk mengetahui dan merasakan dampak negatif dari pornografi/pornoaksi, seseorang tidak perlu menjadi fundamentalis atau ekstrimis, tetapi cukup menjadi orang tua yang saleh dan bertanggung jawab atas keselamatan pergaulan keluarganya sehari-hari.

3. Penolakan terhadap RUU APP tidaklah dapat menafikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pornografi/pornoaksi itu sendiri, sehingga yang diperlukan adalah mencari jalan keluar terbaik menyangkut pasal-pasal tertentu di dalamnya tanpa menggagalkan RUU APP tersebut.

4. PBNU berkeyakinan tidak ada satu agama pun yang mentolerir pornografi/pornoaksi, dan oleh karenanya tidaklah tepat menggunakan agama untuk menyokong pornografi/pornoaksi, sehingga kaum muslimin Indonesia, khususnya warga NU, janganlah mengingkari ajaran agamanya sendiri hanya untuk menuruti penetrasi budaya global yang negatif, betapapun atas nama demokrasi. Karena demokrasipun bukanlah sesuatu yang bebas nilai atau menghalalkan kebebasan destruktif yang justru dapat merendahkan martabat manusia.

5. PBNU mengajak seluruh warga nandliyin untuk menjauhi pornografi/pornoaksi, dimulai dari diri sendiri (ibda' binafsik), bukan semata karena aturan legal, tetapi lebih sebagai masalah budaya. PBNU juga mengajak potensi kaum muslimin, non muslim, serta kaum nasionalis yang punya kepedulian terhadap kepribadian nasionalnya untuk melakukan langkah budaya bersama yang menjamin integritas dan martabat bangsa.

6. Melihat perkembangan pembahasan RUU APP di DPR RI saat ini, PBNU menyerukan agar DPR RI tidak perlu ragu mengambil keputusan berdasarkan kepentingan bangsa dengan penuh ketegaran dan kearifan.

7. Penertiban pornografi/pornoaksi guna menjamin kepribadian nasional adalah kewajiban negara (pemerintah) yang mesti dipandang sebagai sebuah regulasi, bukan restriksi.

8. PBNU menghimbau masyarakat agar dalam menanggapi pro-kontra RUU APP ini kembali kepada hati nurani yang terdalam.

9. PBNU menginstruksikan kepada PWNU dan PCNU se-Indonesia agar mengambil sikap yang selaras dengan pernyataan PBNU ini.

Jakarta, 18 Maret 2006


KH. Sahal Mahfudz(Rais Aam),
Prof. Dr.Nasarudin Umar(Katib Aam),

KH.A.Hasyim Muzadi(Ketua Umum),
Dr.Endang Turmudzi(Sekretaris Jenderal).

Kiriman Nasrulloh Afandi, sumber www.nu.or.id 21 Maret 2006.